Viral Dosen UIM Ludahi Kasir, DPR Minta Sanksi Tegas

Momen dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said (AS), meludahi kasir sebuah minimarket/Foto Istimewa Momen dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said (AS), meludahi kasir sebuah minimarket/Foto Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Viral di media sosial video seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said (AS), meludahi kasir sebuah minimarket.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2025 di minimarket yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat AS meludahi kasir karena tidak terima ditegur saat memotong antrean pembayaran.

Aksi tersebut menuai kecaman publik, sehingga AS akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen UIM.

Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengecam keras tindakan AS. Menurutnya, perilaku tersebut mencederai nilai kemanusiaan sekaligus merusak martabat profesi pendidik.

“Saya kira, sebagai dosen, sikap meludahi tersebut merupakan tindakan yang tidak beradab, merendahkan martabat kemanusiaan, dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan sosial mana pun,” tegas Lalu dalam keterangannya, Senin (29/12).

Ia menegaskan, tindakan AS tidak dapat dibenarkan, terlebih mengingat profesinya sebagai pendidik anak bangsa.

“Saya memandang peristiwa tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik, sehingga sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas bertentangan dengan nilai etika akademik, adab sosial, dan martabat profesi pendidik,” pungkasnya.

Lebih jauh, Lalu mendorong agar kasus ini ditangani secara tegas dan proporsional. Mengingat AS berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), ia meminta sanksi dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan berstatus ASN, sanksi harus ditegakkan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan, mulai dari sanksi disiplin ASN, sanksi etik oleh perguruan tinggi, hingga permintaan maaf terbuka,” pungkasnya.