Ada Upaya Menghambat Proses Distribusi Logistik Pemilu 2024, Bawaslu: Kita Telusuri

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaporkan, terdapat upaya menghambat atau menghalang-halangi saat proses pengawasan distribusi dan pengadaan logistik Pemilu 2024. Bawaslu menyebut hal itu terjadi di Provinsi Jambi.

“Ada pendistribusian Logistik Pemilu yang dilakukan di Provinsi Jambi dihalang-halangi dalam pengawasan langsung,” ungkap Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/1).

Namun, pihaknya tak merinci kronologi kejadian tersebut. Kendati demikian, Herwyn mengatakan akan segera menelusuri kejadian itu.

“Ini menjadi penelusuran kami nanti,” ujar Herwyn.

Disisi lain, Herwyn menyampaikan juga terdapat masalah lainnya, seperti surat suara rusak di Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Karanganyar, Provinsi jawa Tengah.

“Kedua, pembongkaran logistik di gudang yang tidak resmi di Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. Ketiga, Penempatan surat suara bukan digudang logistik tetapi di aula KPU Ogan Komering Ilir. Keempat, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencatat surat suara yang dikategorikan cacat/rusak dengan total rusak sejumlah 1.090 surat suara, selain itu juga terdapat kekurangan sejumlah 4.265 surat suara,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty juga menyebutkan terdapat masalah yang terjadi untuk pengawasan logistik di luar negeri. Dari 61 perwakilan pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN), 49 mencatat beberapa hal. Pertama, kata Lolly surat suara yang tidak tepat jumlah yaitu tersebar di 29 PPLN.

“Kedua, kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN. Ketiga, Kelebihan Surat Suara Untuk Tempat Pemungutan suara Luar Negeri (TPS LN) tersebar di 14 PPLN. Keempat, Kelebihan Surat Suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) tersebar di 3 PPLN. Keenam, Kelebihan Surat Suara untuk metode POS tersebar di 3 PPLN. Kelima, kekurangan surat suara yang tersebar di 20 PPLN. Kedelapan, surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN,” ujarnya.

Adapun dari hasil pengawasan distribusi Logistik tahap 1 dan 2 serta pengawasan logistik luar negeri, Bawaslu memerintakan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan pemutakhiran data logistik.

“Kemudian, pengawas pemilu harus memastikan jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara. Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A,” kata Lolly.

Foto: Hilal