
Jakarta,GPriority.co.id-Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) harus mendapatkan predikat zona hijau kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Guna mendapatkan predikat tersebut SBT seperti dikatakan Sekda Jafar Kwairumar, Pemkab SBT berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik aparatur sipil negara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
” Berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI Juli 2022, yang menyebutkan pelayanan publik di Kabupaten SBT banyak kekurangan. Maka kami berupaya memperbaikinya,” jelas Jafar Kwairumar.
Untuk melihat seberapa besar kemajuan OPD, Ja’far Kwairumar didampingi Asisten II Setda, Idris Boufakar, Kabag Ortala, Abusale Salampessy dan pihak inspektorat daerah,memulai kunjungan pertama ke Dinas PTSP, disusul ke Kesbangpol, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas PU, RSUD Bula, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Dalam kunjungan tersebut, Jafar melihat semua rekomendasi Ombudsman RI dipenuhi, maka ditargetkan tahun 2022 ini, Kabupaten SBT harus mendapatkan zona hijau.“Katong targetkan tahun 2022 harus dapat zona hijau,” tutup Sekda Jafar.(Hs.Humas SBT)