Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemensos
Jakarta, Gpriority.co.id – Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2023. Penerima manfaat harus rajin mengecek informasinya pada berbagai platform media informasi.
Pencairan bansos PKH tahap 3 berlangsung untuk Juli sampai September 2023. Pemerintah menghimbau agar masyarakat rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH tahap 3. Untuk mengeceknya, masyarakat dapat menggunakan telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC.
Adapun langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos http://cekbansos.kemensos.go.id/.Penerima manfaat harus login tautan cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. Anda harus input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar. Lalu klik tombol ‘Cari Data’.
Dari situ muncul daftar penerima bantuan ini. Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak. Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Sebagai informasi, Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Diantaranya ;
Pertama, kategori balita usia 0–6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
Kedua, kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap.
Ketiga, kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
Keempat, kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
Keempat, kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
Kelima, kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Keenam, kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Meski begitu perlu diketahui, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH. Rencananya, setelah tahap 3, bansos PKH tahap 4 cair pada Oktober–Desember 2023. Total pada 2023 ada sekitar 10 juta KPM yang menerima bantuan PKH.