Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : Haris
Jakarta, GPriority.co.id-Di bulan Juni 2023, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan dasar regulasi pembentukan bursa sawit.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di kantornya Jumat (19/5/2023) mengatakan, “Jadi, yang wajib masuk bursa sawit adalah CPO yang diekspor yaitu dengan kode HS 15.111.000. Harga dalam negeri tidak kami masukkan ke bursa dengan berbagai pertimbangan.”
Tercatat, rata-rata produksi CPO nasional per tahun sekitar 50 juta ton. Didid menuturkan, volume yang diekspor setahun sekitar 30 juta ton.
Bursa tersebut nantinya akan menjadi acuan harga minyak sawit mentah atau CPO Indonesia untuk ekspor.
Didid Noordiatmoko, mengatakan, dasar hukum pembentukan bursa sawit akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Setelah peraturan tersebut terbit, selanjutnya pembentukan badan pengelola bursa hingga akhirnya dapat membentuk referensi harga acuan.
“Kami harapkan kebijakan ini bisa selesai dan akan di-launching seperti janji perintah Pak Mendag (Zulkifli Hasan) ke saya tetap di bulan Juni. Saya akan berusaha di awal Juni,” kata Didid.
Namun, ia menggarisbawahi bursa sawit yang akan dibentuk hanya khusus sebagai acuan harga ekspor CPO dengan kode HS 15.111.000. Sementara untuk perdagangan dalam negeri tidak masuk ke dalam bursa. Kebijakan tersebut juga telah dikonsultasikan bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekaligus Badan Kebijakan Perdagangan.
“Kami melihat pada berbagai praktek di Malaysia yang menjadi harga acuan CPO sehingga nanti akan lebih mudah,” tukas Didid melanjutkan.
Hingga kini, Bappebti juga masih terus mendata para pelaku ekspor sawit yang nantinya akan bergabung menjadi anggota bursa. Didid menegaskan bursa terbuka untuk seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, salah satunya pelaku usaha yang telah menjalani kebijakan domestic market obligation atau DMO.