BI & Bank Sentral China Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang Rupiah dan Yuan

Jakarta, GPriority.co.id- Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY400 miliar (ekuivalen 55 miliar dolar AS) dengan nilai Rupiah yang setara.

“Kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Senin (10/2).

Menurut Ramdan pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali. Perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.

“Kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa,” kata Ramdan.

Bank Indonesia memandang pembaruan perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement dengan People’s Bank of China merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.

Foto: Dok. Bank Indonesia