Jakarta, GPriority.co.id – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan sejumlah uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ketentuan mengenai pencabutan atau penarikan uang rupiah tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang dapat diakses melalui situs resmi BI maupun berbagai media informasi, seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
BI menjelaskan, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
“Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” tulis BI dalam keterangannya, dikutip BI, Jumat (10/4).
Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut oleh BI, baik uang kertas maupun uang logam:
Uang Kertas
- Rp100 tahun emisi 1984
– Batas penukaran: 24 September 2028 - Rp10.000 tahun emisi 1985
– Batas penukaran: 24 September 2028 - Rp5.000 tahun emisi 1986
– Batas penukaran: 24 September 2028 - Rp1.000 tahun emisi 1987
– Batas penukaran: 24 September 2028 - Rp500 tahun emisi 1988
– Batas penukaran: 24 September 2028 - Rp0,05 tahun emisi 1964 (Dwikora)
– Batas penukaran: 24 September 2028 - Rp0,10 tahun emisi 1964 (Dwikora)
– Batas penukaran: 14 November 2029 - Rp0,25 tahun emisi 1964 (Dwikora)
– Batas penukaran: 14 November 2029
Uang Logam
- Rp2 tahun emisi 1970
– Batas penukaran: 14 November 2029 - Rp10 tahun emisi 1971
– Batas penukaran: 14 November 2029 - Rp10 tahun emisi 1974
– Batas penukaran: 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus (URK)
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970):
- Rp200
- Rp250
- Rp500
- Rp750
- Rp1.000
- Rp2.000
- Rp5.000
- Rp10.000
- Rp20.000
- Rp25.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Seri Cagar Alam:
- Emisi 1974: Rp2.000, Rp5.000, Rp100.000
- Emisi 1987: Rp10.000, Rp200.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Seri Save The Children (1990):
- Rp10.000
- Rp200.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990):
- Rp125.000
- Rp250.000
- Rp750.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Uang logam lainnya:
- Rp500 tahun emisi 1991 – batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp500 tahun emisi 1997 – batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp1.000 tahun emisi 1993 – batas penukaran 1 Desember 2033
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995):
- Rp300.000 (Seri Demokrasi)
- Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
Seri For The Children Of The World (1999):
- Rp10.000
- Rp150.000
Batas penukaran: 31 Januari 2035
