BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM Mulai Desember 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM Mulai Desember 2024

Jakarta, GPriority.co.id – BPJS Kesehatan jadi syarat buat SIM mulai Desember 2024.

Oleh karena itu, bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan SIM, maka diwajibkan untuk mendaftar asuransi BPJS Kesehatan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.

Dirinya mengatakan, kebijakan ini akan berlaku di seluruh Indonesia.

Pada dasarnya, jika anda bukan anggota BPJS Kesehatan yang aktif, maka anda tidak akan dapat mengajukan SIM.

syarat buat sim

Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai pada Juli 2024 lalu.

Uji cobanya telah dilakukan di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Uji coba tersebut selesai pada akhir September lalu. Barulah mulai 1 November, persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan berlaku secara nasional.

Syarat buat SIM, Pemerintah Pastikan Perlindungan Jaminan Kesehatan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM tidak bermaksud untuk membebani atau mempersulit pemohon.

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga akan memberi pendampingan secara berkala kepada pemohon SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024.

Pendampingan tersebut diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.

Lebih lanjut David mengatakan, bagi pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka bisa mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh pihak BPJS, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar David.

Foto : Istimewa