BPOM Pastikan Susu Formula di Indonesia Aman

Ilustrasi susu formula. Foto: iStock Ilustrasi susu formula. Foto: iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa seluruh produk susu formula yang beredar di pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi, meski sejumlah negara di Eropa dan dunia melakukan penarikan terbatas terhadap beberapa produk susu formula.

BPOM memastikan, di Indonesia hanya dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 milik PT Nestlé Indonesia yang dihentikan sementara distribusinya sebagai langkah kehati-hatian. Selain dua produk tersebut, tidak ada merek susu formula lain yang ditarik dari peredaran nasional.

“BPOM terus melakukan pengawasan secara ketat, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah beredar (post-market), serta berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan yang beredar di Indonesia,” demikian keterangan resmi dari situs BPOM yang dikutip GPriority, Sabtu (31/1).

Adapun penarikan terbatas dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Langkah ini dilakukan menyusul adanya notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi kontaminasi toksin cereulide pada produk susu formula di sejumlah negara.

BPOM juga telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk terkait sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Pihak Nestlé Indonesia pun telah melaksanakan voluntary recall terhadap dua batch produk tersebut di bawah pengawasan langsung BPOM.

BPOM menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi mengenai kasus sakit atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula yang ditarik tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

BPOM juga mengajak konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.