Buntut Kasus Luhut, Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Vonis Hari ini

Jakarta, GPriority.co.id – Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di vonis hari ini, Senin (8/1/2024) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, pada Senin (13/11/2023), Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar diberikan tuntutan selama 4 tahun penjara. Sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar agar segera ditahan.

Penuntutan pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bermula pada sebuah konten video yang diunggah melalui laman YouTube. Video tersebut berjudul, “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.

Isi video tersebut dinilai menyuarakan pencemaran nama baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain dituntut selama 4 tahun penjara, Haris Azhar juga diberikan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia Maulidiyanti, di denda senilai Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Fatia Maulidiyanti diberikan tuntutan hukuman dan denda yang lebih sedikit dibandingkan Haris Azhar, karena ia dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Haris Azhar pun sempat membela diri dengan mengungkapkan bahwa video tersebut bukanlah masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Karena ia hanya berniat mengkritik.

Untuk pembacaan putusan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, akan dibacakan pada hari ini, Senin (8/1) pada jam 10 pagi, menurut pihak PN Jakarta Timur.

“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” tulis pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim).

Foto : Jubi