Catat! 10 Fasilitas Gratis untuk Warga Ber-KTP DKI Jakarta

Pemilik KTP DKI Jakarta berkesempatan menikmati berbagai fasilitas gratis dan keringanan biaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta/Foto : Dok. Istimewa Pemilik KTP DKI Jakarta berkesempatan menikmati berbagai fasilitas gratis dan keringanan biaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Pemilik KTP DKI Jakarta berkesempatan menikmati berbagai fasilitas gratis dan keringanan biaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai dari transportasi umum, pelatihan kerja, layanan kesehatan, hingga pengangkutan sampah berukuran besar, sejumlah program tersedia dengan persyaratan tertentu.

Informasi mengenai fasilitas tersebut turut dibagikan melalui akun Instagram @menyalajktku. Namun, tidak semua layanan otomatis berlaku bagi setiap pemegang KTP DKI karena sebagian program ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu. Berikut 10 fasilitas yang perlu diketahui warga Jakarta.

1. Transportasi Umum Gratis

Sebanyak 15 golongan masyarakat berhak memperoleh layanan gratis TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sesuai ketentuan. Kelompok tersebut mencakup lansia, penyandang disabilitas, veteran, penerima KJP Plus dan KJMU, serta sejumlah kelompok lainnya.

Informasi persyaratan dan pendaftaran dapat diperiksa melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

2. Pelatihan Kerja Gratis

Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) menyediakan pelatihan keterampilan teknis dan kejuruan bagi masyarakat. Warga dapat memantau jadwal serta persyaratan pendaftaran melalui kanal resmi PPKD Jakarta.

3. Konsultasi Psikologis

Warga dapat memanfaatkan layanan konsultasi kesehatan mental melalui fasilitas digital pemerintah, termasuk Sahabat Jiwa dan aplikasi JakSehat. Periksa kanal resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengetahui akses dan ketentuan layanan.

4. Skrining Kanker

Yayasan Kanker Indonesia (YKI) DKI Jakarta memiliki program pemeriksaan deteksi dini kanker, termasuk pemeriksaan payudara dan skrining serviks pada kegiatan tertentu. Jadwal, kuota, serta persyaratan peserta perlu dikonfirmasi melalui YKI Jakarta.

5. Ambulans Darurat

Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) menyediakan layanan ambulans darurat selama 24 jam. Warga dapat menghubungi 112 atau 119, maupun WhatsApp 081-112-119-119. Informasi tersedia di situs resmi PK3D.

6. Diskon BPHTB Rumah Pertama

Warga ber-KTP DKI yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama dengan nilai perolehan objek pajak maksimal Rp500 juta. Ketentuan lengkap tersedia di Bapenda DKI Jakarta.

7. Pembebasan PBB-P2

Pada tahun pajak 2026, pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen dapat diberikan untuk satu objek hunian yang memenuhi kriteria, termasuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun maksimal Rp650 juta. Ketentuan dan validasi NIK dapat diperiksa melalui Bapenda DKI Jakarta.

8. Sterilisasi Kucing Gratis

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta terkadang menyelenggarakan sterilisasi kucing gratis. Jadwal, jenis hewan, dan persyaratan dapat berbeda pada setiap kegiatan sehingga warga perlu memantau pengumuman resmi.

9. Pemakaman Gratis di 82 TPU

Pemprov DKI menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya di 82 taman pemakaman umum. Kepala Distamhut DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan, “Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya.”
Informasi tersebut tercantum dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

10. Pengangkutan Sampah Besar Gratis

Warga dapat mengajukan penjemputan kasur, lemari, sofa, meja, dan sampah rumah tangga berukuran besar melalui layanan bulky waste. Barang harus dibongkar terlebih dahulu dan ditempatkan di lokasi yang dapat diakses petugas. Pendaftaran tersedia di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Warga disarankan memeriksa persyaratan terbaru sebelum mendaftar agar dapat memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan.