Demo Tolak RUU KUHAP Diundur Hingga Tanggal 12 Januari

Suasana di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (5/1) sepi tanpa ada massa yang menggelar aksi demo tolak RUU KUHAP/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Suasana di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (5/1) sepi tanpa ada massa yang menggelar aksi demo tolak RUU KUHAP/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Aksi demo tolak RUU KUHAP yang dijadwalkan pada Senin (5/1) di depan Gedung DPR/MPR RI resmi diundur hingga 12 Januari mendatang, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh GPriority di lokasi.

Adapun demo tolak RUU KUHAP tetrsebut dilakukan oleh kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka memprotes pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2025 lalu.

Aksi protes dilakukan karena KUHP yang diterapkan dinilai masih menyisakan berbagai persoalan krusial yang belum dapat terpecahkan.

Sebelumnya, rencana aksi demo tolak RUU KUHAP disampaikan langsung oleh Iptu Erlin Sumantri, Kasi Humas Polres Jakarta Pusat.

Erlin menyebut, sebanyak 871 perseonel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres, hingga Polsek jajaran akan diterjunkan demi keamanan.

Para peserta aksi diimbau untuk menggelar demo dengan tertib dan damai. Masyarakat juga diimbau menghindari sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

“Silahkan berorasi dengan tertib. Jangan memprovokasi, jangan melawan petugas. Hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, ataupun merusak fasilitas umum,” ungkap Erlin.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan mulai Jumat (2/1) lalu, yang merupakan hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diberlakukan. Kebijakan ini telah disepakati bersama oleh DPR RI dan pemerintah pada November 2025 lalu, untuk melengkapi pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.