Kemenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Bersifat Delik Aduan

Kementerian Hukum dalam Konfrensi Pers terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1)/Foto Fifi Abdurahman Kementerian Hukum dalam Konfrensi Pers terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak Jumat (2/1).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa cakupan pasal penghinaan dalam KUHP terbaru dibatasi secara ketat dan tidak seluas pengaturan dalam KUHP lama.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum pidana.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itulah, pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy dalam Konfrensi Pers terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1).

Eddy menyebutkan, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP baru hanya berlaku untuk lima entitas, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR/DPR/DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.

“Delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar pemerintah dan DPR membentuk pasal itu? Dasarnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006, ketika pasal 134bis itu dibatalkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan dalam KUHP lama. Menurutnya, pasal tersebut tidak bersifat delik aduan sehingga memungkinkan siapa pun melaporkan dugaan penghinaan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Ia menambahkan, dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengaturan penghinaan seharusnya merujuk pada Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum. Namun, pasal tersebut dinilai terlalu luas sehingga harus dibatasi dan ditetapkan sebagai delik aduan.

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu bersifat ratio decidendi. Artinya pertimbangan yang bersifat mengikat,” pungkas Eddy.