Ga Perlu Ribet Gowes di Jogja


Bagi Anda penghobi goes yang tengah berkunjung ke Jogyakarta untuk berwisata. Tidak perlu risau lantaran tidak dapat menyalurkan hobi tersebut.Sebab di Yogyakarta sudah banyak pengusaha yang menyewakan jasa rental mereka salah satunya Sewa Sepeda Jogja.

Saat diwawancarai via WhatsApp, Sewa Sepeda Jogja mengatakan bahwa alasan membuka rental sepeda dikarenakan di masa pandemi ini banyak sekali yang menggunakan sepeda untuk berkeliling di Jogja.

Dengan adanya jasa sewa sepeda, wisatawan tidak perlu repot lagi untuk membawa sepeda dari rumah hanya sekedar jalan-jalan keliling Jogjakarta.
lantas berapa biaya sewanya? Sewa Sepeda Jogja menuturkan:
1. MTB 60rb
2. SELI 70rb
3. HYBRID 100rb
4. ROADBIKE 150rb
5. GRAVEL 150rb – 250rb

“Harga di atas berlaku 24 jam masa sewa, harga belum termasuk transport antar jemput ke lokasi, ongkir menyesuaikan jarak. Ambil Contoh untuk ke Tugu dikenakan biaya sebesar Rp.50.000,-” ucapnya.

Mengenai fasilitasnya, Backpacker akan mendapatkan:
– Helm
– Lampu Depan dan Belakang
– Tas Sadel

Mengenai Syarat Sewa Sepeda, Backpacker harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Bisa mengendarai sepeda dan membaca rambu-rambu lalu lintas dengan baik di jalan raya.

2. Meninggalkan kartu identitas asli (KTP, SIM atau Paspor).

3. Memberikan deposit sebesar Rp 150.000 (akan dikembalikan saat sepeda kembali dalam kondisi semula).

4. Penyewa bersedia difoto saat pengambilan sepeda.

Selain persyaratan tersebut, backpacker harus memenuhi persyaratan lainnya sebagai berikut:

1. Setiap kehilangan atau kerusakan sepeda, menjadi tanggung jawab penuh penyewa. (meliputi: lecet berat, patah, retak, seputar ban bocor, kempes, rantai putus, dll. Juga untuk panggilan penggantian unit, akan dikenakan cas).

2. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tuanya.

3. Keterlambatan pengembalian > 1 jam dari masa tenggat 24 jam, akan dihitung sebagai hari baru.

4. Bagi penyewa yang tidak berkenan dikenakan biaya antar jemput sepeda, bisa mengambil sepeda sendiri ke kantor (dengan catatan, tidak mendadak dan membuat perjanjian terlebih dahulu).(Hs.Foto.dok.GP)