Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik pada Paruh Kedua Juni 2025

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada paruh kedua Juni 2025. HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 4.606,40 per Wet Metric Ton (WMT), naik 1,20 persen dari periode sebelumnya yang sebesar USD 4.552,47 per WMT.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ditetapkan pada 13 Juni 2025 dan berlaku untuk periode 15—30 Juni 2025.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh peningkatan permintaan global, keterbatasan pasokan logam, dan lonjakan harga mineral ikutan seperti emas dan perak.

“Peningkatan permintaan dunia, terutama dari Tiongkok yang tengah memperluas sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi pendorong utama. Sementara itu, pasokan logam dunia yang terbatas memperkuat tren kenaikan harga,” ujar Isy dalam keterangan resmi, Minggu (15/6).

Selama Juni 2025, harga perak tercatat naik sebesar 3,5 persen, tembaga 1,3 persen, dan emas 1,1 persen.

Penetapan HPE, menurut Isy, dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga acuan internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Ia menegaskan bahwa proses penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan demi memberikan kepastian usaha kepada pelaku industri.

“Penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan antarinstansi ini memastikan bahwa kebijakan mencerminkan kondisi pasar global secara objektif,” ucapnya.

Foto: dok.Kemendag