Jakarta, GPriority.co.id – Dugaan pelanggaran etika oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian publik. Hal ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan dari grup internal mahasiswa viral di media sosial.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Sabtu (11/4) malam, ketika sebuah akun di platform X mengunggah rangkaian tangkapan layar yang disebut berasal dari grup mahasiswa FH UI.
Dalam unggahan tersebut, terlihat percakapan dengan bahasa kasar, lelucon cabul terhadap unggahan foto mahasiswi di Instagram, serta penggunaan istilah sensitif seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosaan”.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Minggu (12/4), pihak fakultas menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, merespons cepat dengan mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam keterangannya, fakultas menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran etika.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi yang dirilis Senin (13/4).
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini diduga melibatkan sekitar 14 hingga 16 mahasiswa. Beberapa pihak yang diduga terlibat disebut telah menyampaikan permintaan maaf melalui forum internal sebelum kasus ini meluas ke publik.
Di sisi lain, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius.
UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses penanganan saat ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban.
Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Percakapan dalam grup tersebut tidak hanya bersifat tidak pantas, tetapi juga mengarah pada kekerasan seksual verbal terhadap beberapa individu, termasuk mahasiswi.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Selama proses berlangsung, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebagai langkah lanjutan, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.
