Hukum Perceraian Li’an yang Belum Banyak Diketahui Orang

Jakarta, GPriority.co.id – Li’an menurut Hukum Islam adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi.

Dalam sebagian besar kasus, terkadang terdapat kesulitan untuk mendapatkan saksi-saksi yang diperlukan untuk pembuktian. Dalam hal li’an, apabila suami tidak dapat mendatangkan saksi dan bukti maka ia akan mendapatkan had atau hukuman.

Dikutip dari Jurnal Universitas Mulawarman, faktor penyebab terjadinya li’an adalah karena adanya tuduhan zina yang dilakukan oleh pihak suami terhadap pihak istri ataupun penolakan suami terhadap anak yang dikandung maupun yang dilahirkan oleh istrinya.

Sehingga penyebab terjadinya li’an adalah apabila pihak istri melakukan sumpah balasan atau penolakan terhadap tuduhan pihak suami, jika ia tidak berzina dan anak yang didalam kandungan maupun yang dilahirkannya adalah anak dari pihak suami. Apabila suami bersumpah dan istri melakukan sumpah balasan, maka terjadilah li’an diantara suami istri tersebut.

Berdasarkan Hadist Rasulullah, bahwasannya suami istri yang saling mengucapkan li’an, maka haram bagi keduanya untuk rujuk kembali untuk selama-lamanya. Begitupun juga seorang istri yang terkena talak li’an, tidak boleh rujuk untuk selama-lamanya dengan sang suami. Ini adalah refleksi dari makna li’an itu sendiri yaitu laknat dan kemurkaan Allah SWT bagi orang yang berbohong.

Selain itu, akibat perceraian li’an, pihak suami terhindar dari had qazf, pihak istri berhak menerima mahar, anak dinasabkan kepada pihak ibu dan keluarga ibu, dan anak tersebut berhak menjadi ahli waris ibunya dan sebaliknya. Sedangkan akibat hukum dari perceraian yang disebabkan li’an dalam Pasal 125 Kompilasi Hukum Islam, adalah menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya.

Foto : Freepik / feepikcontributor