Indonesia Jadi Negara Asia Pertama yang Larang Atraksi Menunggangi Gajah

atraksi menunggangi gajah jadi salah satu daya tarik pariwisata di berbagai daerah di Indonesia/Foto : Dok. Pinterest atraksi menunggangi gajah jadi salah satu daya tarik pariwisata di berbagai daerah di Indonesia/Foto : Dok. Pinterest

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia resmi melarang atraksi menunggangi gajah dan menjadi negara pertama di Asia.

Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin memberi ruang gerak yang lebih luas bagi satwa, agar dapat berinteraksi secara sosial, beraktivitas bebas, serta mengekspresikan perilaku alaminya, sebagaimana dilansir dari lama KSDAE Kehutanan.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE No. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Aturan ini mulai diberlakukan di seluruh Indonesia pada 18 Desember 2025 lalu.

Adapun beberapa kebun binatang yang sudah menghentikan atraksi menunggangi gajah diantaranya seperti Kebun Binatang Surabaya (sejak November 2025), Bali Zoo (sejak 1 Januari 2026), serta Mason Elephant Park & Lodge Bali (sejak 25 Januari 2026).

Namun perlu diketahui, penghentian peragaan gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi dari lembaga konservasi, melainkan mendorong transformasi pengelolaan guna menuju pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi konservasi.

Langkah ini pun disambut baik oleh PETA Asia. Menurut mereka, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia yang secara nasional melarang atraksi gajah tunggang.

PETA Asia pun mendesak negara lain seperti Nepal, Thailand, India, serta negara-negara Asia lainnya untuk segera mengikuti jejak serupa, dan menghentikan praktik yang mengeksploitasi gajah demi pariwisata.

Hal senada juga diungkapkan Head of Campaigns for World Animal Protection ANZ, Suzanne Milthrope. Ia mengatakan, langkah ini menjadi kemenangan bagi gajah setelah advokasi tanpa henti yang dilakukan selama bertahun-tahun lamanya.

Salah satu advokasi yang dilakukan ialah melalui petisi kepada Mason Elephant Park, guna mengakhiri kegiatan menunggang gajah, dan telah ditandatangani lebih dari 10.000 warga Indonesia, Australia, juga Selandia Baru.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Indonesia atas langkah terdepan di dunia ini dalam menjaga martabat satwa liar. Penghentian wisata menunggang gajah di Indonesia mengirimkan sinyal kua kepada industri pariwisata yang lebih luas, bahwa kita memasuki babak baru pariwisata satwa liar yang lebih bertanggung jawab,” ungkap Suzanne.