Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdiktisantek), resmi situs untuk mengecek keaslian ijazah, hanya lewat online.
Inovasi ini diberi nama Sistem Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), yang memudahkan penggunanya untuk memverifikasi keaslian ijazah akademik dan sertifikat profesi, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Selasa (23/9).
Melalui video yang dibagikan di kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek, Benny Bandanajaya, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mengatakan jika ijazah kini dapat diverifikasi keasliannya secara daring dengan menggunakan PIN unik yang ditetapkan untuk setiap dokumen.
Benny menambahkan, tujuannya ialah untuk mempercepat proses, lebih transparan, serta mengurangi ketergantungan pada verifikasi secara manual.
Kehadiran PISN diharapkan juga dapat menyederhanakan tugas administratif bagi lulusan, terutama saat melamar pekerjaan. Benny mencatat, banyak perusahaan saat ini masih meminta pelamar untuk memberikan salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Namun melalui sistem baru ini, para pencari kerja cukup menunjukkan bukti digital keaslian ijazah mereka melalui situs web PISN, tanpa perlu lagi bolak-balik untuk mendapatkan stempel dokumen.
“Dengan adanya PISN, harusnya bisa dicek ya kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya,” ungkap Benny sebagaimana dilansir dari YouTube Kemendiktisaintek RI.
“Siapapun yang menerima ijazah, harusnya ke depan ya, enggak perlu ada legalisir gitu,” tambah Benny.
Dilansir dari laman Kemendiktisaintek, berikut ini cara mengecek keaslian ijazah secara online.
1. Masuk ke situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/
2. Masukkan nama perguruan tinggi, program pendidikan, program studi, lalu pilih NIM atau Nomor Sertifikat Profesi.
3. Pastikan semua dapat yang diinput sudah benar.
4. Klik tombol Cari Data.
5. Data nomor ijazah akan segera muncul di layar anda.
