Kemenag Dorong Nikah Tercatat untuk Lindungi Anak dan Perempuan

Buku pernikahan di Indonesia/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam acara GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologiyang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1).

“Mengampanyekan pencatatan nikah di kegiatan CFD sangat efisien dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kita hadir langsung di tengah-tengah warga,” ujar Abu Rokhmad.

Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak. Karena itu, edukasi mengenai pencatatan pernikahan harus dilakukan secara konsisten.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, khususnya dalam pemenuhan hak-hak sipil. Ketiadaan akta nikah juga berdampak pada akses administrasi kependudukan.

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar sebagai warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

Oleh karena itu, melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.

Abu Rokhmad juga mengungkapkan bahwa ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.