Kemenaker Bakal Panggil Aplikator yang Beri BHR Ojol Rp 50 Ribu

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol). Hal ini untuk menindaklanjuti laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta Selasa (1/4).

Ebenezer mengaku Kemnaker ​​​​telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ojol yang memberikan BHR hanya Rp50 ribu per pengemudi. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemnaker.

Bahkan, ia mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika awak media mengkonfirmasi mengenai BHR ojol yang hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.

“BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

Foto: GPriority/Dimas A Putra