Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Terbaru: Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib

Penulis: Dimas | Editor: Lina F | Foto: Istimewa

Jakarta,GPriority.co.id-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan aturan soal kegiatan wisuda PAUD hingga SMA.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Terdapat poin penting dalam surat edaran itu yakni tentang prosesi wisuda.

Dalam poin tersebut disebutkan kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal keberatan orang tua/wali murid karena dibebankan oleh biaya wisuda yang mencapai ratusan hingga jutaan rupiah.

Karena itu, SE ini Kemendikbud menghimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.