Jakarta, gpriority.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Muhammad Sadad (Erspo) telah mengajukan permohonan pendaftaran logo untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. Permohonan ini diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua, menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek dengan nomor DID2024006041 di kelas 25 diajukan pada 19 Desember 2023.
“Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh perlindungan hukum karena belum resmi terdaftar,” ujar Kurniaman dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir pada Kamis (27/6).
Kurniaman menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual. Perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam permohonan nomor DID2024006041, pemohon tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.
“Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara,” ujar dia.
Kurniaman menegaskan bahwa gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersei) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.
“Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” tambah Kurniaman.
Sebelumnya, Mills, yang pernah menjadi produsen apparel untuk timnas sepak bola Indonesia pada 2020 sampai 2024, menyebut bahwa logo Garuda di jersei timnas merupakan milik masyarakat Indonesia.
Logo Garuda di jersei timnas Indonesia menjadi perbincangan. Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersei timnas yang terdaftar di Kemenkumham saat ini terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI.
Sedangkan logo Garuda di jersei timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
Foto: Erspo
