Kemlu Berhasil Pulangkan Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar

Gedung Pancasila di Kompleks Kemlu RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat.Foto: Dok.Kemlu Gedung Pancasila di Kompleks Kemlu RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat.Foto: Dok.Kemlu

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan seorang selebgram warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang sempat ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 2024 atas dakwaan Undang-Undang Terorisme.

Dalam keterangan resmi Kemlu RI, Minggu (20/7), disebutkan bahwa AP telah mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Pemerintah Myanmar dan dideportasi ke Bangkok pada Sabtu malam (19/7).

Staf dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah ditugaskan untuk menjemput AP di bandara.

“Pemulangan AP berhasil dilakukan melalui pendekatan diplomatik yang dijalankan secara intensif oleh Kemlu RI,” bunyi pernyataan resmi tersebut.

Kemlu Myanmar dalam surat resminya juga menyampaikan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara Myanmar tertanggal 15 Juli 2025.

Pengampunan tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan dan hubungan persahabatan antara kedua negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Myanmar.

“Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan,” tulis Kemlu Myanmar dalam suratnya.

Pemerintah Myanmar juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi Kedutaan Besar RI di Yangon dalam memfasilitasi proses deportasi terhadap AP.

“Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar (RI) dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI mendesak pemerintah untuk mengedepankan diplomasi serta mempertimbangkan langkah-langkah non-militer dalam membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar. Dengan keberhasilan pemulangan ini, diplomasi Indonesia kembali menunjukkan efektivitasnya dalam melindungi WNI di luar negeri.