Ketua KPK di Rakor Kaltim 2025: Jangan Perlakukan APBD Seperti Uang Pribadi!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 digelar di Kota Balikpapan pada Rabu (10/9). Foto: dok.Pemkab Kutim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 digelar di Kota Balikpapan pada Rabu (10/9). Foto: dok.Pemkab Kutim

Jakarta, GPriority.co.id – Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 digelar di Kota Balikpapan pada Rabu (10/9).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan pesan tegas kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jangan pernah ada anggapan bahwa APBD itu uang saya. Setiap satu rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. APBD adalah uang rakyat, maka harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Setyo.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga memperkenalkan sistem baru pengawasan antikorupsi berbasis teknologi bernama Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yang menggantikan sistem sebelumnya, Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCSP memperluas indikator pencegahan dari 62 menjadi 113, mencakup delapan fokus utama, yaitu Perencanaan dan penganggaran, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan, Pengawasan internal, Manajemen ASN, Optimalisasi pendapatan daerah, Manajemen aset dan Layanan publik.

“MCSP bukan sekadar sistem evaluasi, melainkan peta jalan pencegahan. Jika dijalankan serius, maka risiko korupsi bisa ditekan sejak dini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, capaian dari indikator MCSP akan menjadi dasar penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD). Daerah dengan skor rendah akan diawasi lebih ketat oleh KPK, sementara daerah dengan skor tinggi berpotensi menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik secara nasional.

Setyo juga mengungkapkan tujuh faktor utama penyebab seseorang terjerat korupsi, yakni, Mental yang lemah, Sikap permisif, Intervensi jabatan, Pemanfaatan situasi, Niat buruk, Tekanan keluarga dan Keterbatasan integritas pribadi.

“Kunci pemberantasan korupsi ada pada pengendalian mental, keberanian melawan sikap permisif, menjaga integritas dari intervensi jabatan, tidak memanfaatkan keadaan, serta peran keluarga yang sehat dan mendukung nilai-nilai antikorupsi,” ujarnya.