Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KKP
Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan program aksi jemput bola dengan membuat gerai perizinan usaha di Sulawesi. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan usaha di sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia.
Untuk memaksimalkan programnya, pihak KKP bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan asosiasi setempat. Sebagai hasilnya, didirikan kembali gerai konsultasi perizinan berusaha yang dikhususkan untuk para pembudi daya tambak udang. Pendirian Gerai tersebut telah dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 7-8 September kemarin.
“Kami ingin pembudidaya sejahtera dan berkelanjutan dalam usahanya melalui prinsip ekonomi biru, tentunya ekologi sebagai panglimanya,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada (11/9).
Dibangunnya, Gerai konsultasi perizinan menurut Haeru, adalah sebagai implementasi solusi upaya KKP guna mempercepat pelayanan dan penerbitan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. Sebelumnya, pihak KKP juga telah mendirikan gerai yang sama di Banten.
Dengan adanya gerai konsultasi perizinan diharapkan dapat mempermudah pembudidaya memperoleh kejelasan informasi terkait penyederhanaan perizinan berusaha sesuai Undang – Undang Cipta Kerja. Salah satunya mengenai perizinan berusaha budi daya udang di tambak melalui sistem Online Single Submission Risk Based Analysis (OSS RBA).
Pemilihan Sulawesi pun bukan tanpa alasan. Sebab wilayah tersebut berpotensi menjadi pusat industri udang di Indonesia. Dari data KKP tahun 2021, volume produksi perikanan budidaya di Sulawesi menjadi yang tertinggi di level nasional yang mencapai 5,8 juta ton. Daerah Sulawesi Selatan berkontribusi paling besar sebanyak 70,37%.
Selanjutnya terkait pengurusan izin usaha, Haeru mengingatkan, kepada para pelaku usaha, agar dapat memanfaatkan gerai untuk proses perizinan yang dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi. “Kami juga mengimbau tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan perizinan agar biaya yang dikeluarkan tidak menjadi lebih mahal,” tegasnya.
Setelah proses perizinan selesai, barulah bisa mendapat sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). CBIB merupakan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang wajib dimiliki setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Persyaratan dasar perizinan terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Persetujuan Lingkungan.
