Komnas HAM Desak Pembebasan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Kecam Penangkapan Sewenang-wenang

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Foto: Instagram/pedeoproject Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Foto: Instagram/pedeoproject

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam menangkap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, yang dinilai sewenang-wenang dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayat menyatakan bahwa aparat seharusnya bertindak profesional dan tidak serta-merta melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami khawatir bahwa kebebasan berpendapat, berekspresi yang dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia ini kemudian dalam implementasinya, dalam pelaksanaannya berbenturan dengan regulasi yang lain. Terutama undang-undang ITE,” ujar Anis dalam konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9).

Anis menegaskan bahwa langkah aparat dalam menangani kasus Delpedro tidak hanya mempersempit ruang demokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek ketakutan di tengah masyarakat sipil.

“Pendekatan represif hanya akan memperburuk keadaan. Komnas HAM mendorong agar kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice, bukan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Oleh karena itu, kami mendesak agar Direktur Lokataru segera dibebaskan,” tegasnya.

Komnas HAM juga mengingatkan aparat agar tidak menggunakan regulasi, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai alat untuk membungkam kritik dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Diketahui, Delpedro Marhaen ditangkap oleh aparat di Mapolda Metro Jaya setelah diduga menghasut massa melalui media sosial untuk melakukan demonstrasi. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.