KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir, Terkait Kasus Apa?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (15/10)/Foto : Dok. ATR/BPN Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (15/10)/Foto : Dok. ATR/BPN

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (15/10). Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada 7 Oktober 2026.

Pada pemeriksaan pertama, Nusron menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, pada pemanggilan kedua, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10).

Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai langkah jemput paksa.

Budi menjelaskan, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh. Keterangan saksi juga dibutuhkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK, kata Budi, berupaya memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif. Lembaga antirasuah itu juga meyakini Nusron akan mematuhi proses hukum, mengingat posisinya sebagai pejabat publik.

Budi menekankan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan perkara. Karena itu, KPK membutuhkan kerja sama pihak-pihak yang keterangannya diperlukan penyidik.

Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan HGB

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Meski namanya menjadi sorotan dalam perkembangan penyidikan, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Pertimbangan jemput paksa juga belum berarti langkah tersebut telah diputuskan atau bahwa Nusron dinyatakan bersalah.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara, mengumpulkan bukti, serta mengungkap peran pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.