KontraS: Putusan MK Jadi Momentum Akhiri Impunitas Militer

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, apresiasi pertimbangan MK yang menyoroti persoalan struktural peradilan militer Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, apresiasi pertimbangan MK yang menyoroti persoalan struktural peradilan militer

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer menjadi momentum penting untuk mengakhiri risiko impunitas dan memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil diadili melalui peradilan umum.

Dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (16/10), Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, memaparkan tingginya angka kekerasan yang melibatkan prajurit TNI serta persoalan pertanggungjawaban hukum melalui peradilan militer.

Jane mengungkapkan, berdasarkan pemantauan KontraS selama Oktober 2025 hingga September 2026, terdapat 130 peristiwa kekerasan yang dilakukan atau melibatkan prajurit TNI, dengan total 203 korban.

“Dari 203 korban itu, rinciannya ada 124 korban yang terluka, 56 korban tewas, 15 orang yang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 8 orang yang mengalami kekerasan seksual,” ujar Jane.

Menurutnya, tingginya angka tersebut tidak sebanding dengan pertanggungjawaban hukum yang dijatuhkan kepada pelaku. KontraS juga menyoroti vonis ringan dalam sejumlah perkara yang diperiksa melalui peradilan militer.

“Kami melihat bahwa angka kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI itu masih tinggi dan tidak sepadan dengan apa yang kemudian harus mereka pertanggungjawabkan,” katanya.

MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Revisi UU

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (15/10).

MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan diajukan Lenny Damanik, ibu Mikael Histon Sitanggang, serta Eva Meliani Br Pasaribu, anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Desak Perkara Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jane mengapresiasi pertimbangan MK yang menyoroti persoalan struktural peradilan militer, termasuk risiko konflik kepentingan dan penerapan asas kesatuan komando.

“Militer yang melakukan kejahatan HAM, militer yang melakukan tindak pidana umum itu harus diadili di peradilan umum,” tegasnya.

KontraS mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas, menjamin hak korban atas keadilan, serta mendorong profesionalisme TNI.