Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD tetap wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” kata Menaker dikutip, Jumat (3/4).
Ia menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh dijadikan celah bagi perusahaan untuk menerapkan skema pengupahan yang merugikan pekerja, termasuk sistem “no work no pay”.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang selama ini dijunjung oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Kanal ini memungkinkan pekerja melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait kebijakan WFH.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak pekerja.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut penerapan WFH diharapkan menjadi momentum perubahan pola kerja nasional yang lebih adaptif dan efisien, sekaligus tetap menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong efisiensi energi melalui pengurangan mobilitas harian.
Meski demikian, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, selama tetap mengacu pada prinsip utama yakni perlindungan hak pekerja.
Menaker juga memastikan pengawasan akan diperketat dan sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi,” kata Menaker.
Yassierli turut mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk mulai menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu secara efektif sejak 1 April 2026.
Untuk diketahui, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
