Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru untuk semua perusahaan di Indonesia. Mulai 2027 mendatang, semua perusahaan diwajibkan setor laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan baru tersebut telah tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Rabu (26/11), tujuan utama kebijakan ini ialah untuk mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung.
Laporan keuangan tersebut nantinya akan disetorkan melalui platform ‘Bersama Pelaporan Keuangan PBPK’ atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Sebagai informasi, selama ini perusahaan menyetorkan laporan keuangannya ke berbagai lembaga mulai dari OJK, DJP, BKPM, hingga BPS. Namun, dokumen yang dilaporkan tersebut memiliki standar yang berbeda-beda, hingga berakibat adanya tumpang tindih pada proses administrasinya.
Kebijakan baru ini dinilai dapat menjadi langkah tepat yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan data yang terpecah-pecah tersebut. Sehingga, pemerintah dapat menyusun kebijakan berbasis data yang lebih akurat.
Dilansir dari postingan Instagram @biglaphaid, berikut ini daftar perusahaan yang wajib menyetorkan laporan keuangan kepada Kemenkeu mulai 2027.
1. Pelaku usaha pada sektor keuangan yang meliputi :
– Lembaga perbankan
– Pasar modal
– Perasuransian
– Dana penisun
– Lembaga pembiayaan
– Pegadaian
– Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
– Penyelenggara fintech
– Lembaga pengelolaan dana masyarakat
– Infrastruktur pasar keuangan, sistem pembayaran, serta lembaga pendukung sektor keuangan lain.
2. PIhak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan (baik menjadi debitur, emiten, atau interaksi lainnya).
Kendati demikian, kebijakan ini menuai protes dari beberapa pihak, salah satunya Analis Senior Indonesia Strategis and Economic Action Institution, Ronny P, Sasmita.
Ronny menjelaskan, setidaknya terdapat 3 risiko yang akan terjadi apabila kebijakan ini diterapkan. Pertama, negara dianggap terlalu masuk ke dalam internal finansial perusahaan, hingga adanya potensi kontrol berlebihan.
Kedua, adanya kebocoran data melihat rekam jejak keamanan siber pemerintah yang belum meyakinkan, hingga beban kepatuhan bagi usaha kecil dan menengah yang harus menyesuaikan sistem pelaporan mereka.
Menurut Rony, nilai implementasi untuk kebijakan tersebut harus sangat hati-hati supaya nantinya tidak berubah menjadi insntrumen kontrol pemerintah terhadap perusahaan.
