OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank hingga Juli 2024, Ini Daftarnya

Jakarta, GPriority.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup izin usaha dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung. OJK menyebut pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, per Juli 2024, sudah 14 bank yang tumbang dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Berikut daftar bank yang dicabut izin usahanya hingga Juli 2024:

1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

3. PT BPR Bank Jepara Artha

4. PT BPR Dananta

5. PT BPRS Saka Dana Mulia

6. PT BPR Bali Artha Anugrah

7. PT BPR Sembilan Mutiara

8. PT BPR Aceh Utara

9. PT BPR EDCCASH

10. Perumda BPR Bank Purworejo

11. PT BPR Madani Karya Mulia

12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

13. PT BPR Bank Pasar Bhakti

14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan

    OJK juga mengimbau kepada nasabah bank yang dicabut izin usahanya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Foto: Amartha