Tertarik Pinjol? Ternyata Segini Besaran Bunga dan Denda Terlambat Bayarnya

Jakarta, GPriority.co.id – Pinjol (Pinjaman Online) merupakan fasilitas meminjam uang secara online yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan. Karena prosesnya secara virtual, maka melakukan pinjaman online atau pinjol, tidak membutuhkan jaminan atau agunan.

Bagi yang baru ingin melakukan pinjol, dua hal yang paling sering ditanyakan adalah soal besaran bunga dan besaran denda jika terlambat membayar pinjaman.

Menjawab hal tesebut, per 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, bunga pinjol per harinya di angka 0,4%.

Suku bunga tersebut berlaku untuk pinjol di sektor konsumtif. Nantinya sampai tahun 2026, suku bunga pinjol akan turun ke angka 0,2% perharinya di tahun 2025, dan 0,1% per harinya di tahun 2026, seperti dilansir dari laman InfoBank.

Begitupun dengan besaran denda keterlambatan bayar pinjol. Dilansir dari CNBC, Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

Aturan lain soal pinjol juga meliputi jumlah maksimal melakukan proses pinjaman online di platform. Adapun, tiap orang maksimal hanya boleh meminjam di 3 platform. Dengan tujuan, agar peminjaman dan pembayaran dapat berjalan mulus.

Lalu bagaimana risikonya apabila seseorang tak bisa membayar pinjol?

Ada beberapa risiko jika galbay (gagal bayar) pinjol. Pertama, bunga dan denda bayar pinjol semakin besar. Kedua, bersiaplah karena debt collector bisa menghampiri kapanpun ke rumah anda.

Ketiga, tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (seperti bank), nama peminjam online memiliki skor kredit yang buruk. Sehingga nantinya akan sulit jika ingin meminjam kembali atau jika butuh berurusan dengan bank.

Yang paling parah, informasi data pribadi anda dapat dengan mudah disebarkan oleh pihak pinjol.

Jadi, bagi anda yang ingin mengambil langkah untuk pinjol, disarankan untuk berpikir lebih matang karena pinjol memiliki banyak risiko meski prosesnya terbilang mudah.

Jika sudah melakukan pinjol, lebih baik untuk tidak meminjam lagi di banyak platform agar dapat terfokus pada 1 platform saja. Butuh perhitungan yang terperinci juga sebelum memutuskan melakukan pinjol.  Jangan sampai berhenti di tengah, apalagi sampai lari dari tanggung jawab.

Foto : Ilustrasi / Shutterstock