Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penghargaan itu diserahkan dalam Rakornas KPI 2024 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-91 di Tangerang, Senin (24/6).
Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mengatakan, Negara memiliki tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapatkan oleh warga negara bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan, serta kedaulatan bangsa.
Untuk itu, dia meminta penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat.
“Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat. Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” ungkapnya.
Menurut Wapres, penyiaran nasional baik televisi maupun radio harus kembali mendapatkan tempat di hati masyarakat luas sebagai sumber informasi utama yang kredibel. Hal ini penting agar siaran-siaran nasional kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“KPI harus terus mengawal dan melaksanakan pengawasan penyiaran dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pastikan masukan masyarakat atas program penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ungkap Wapres.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini yang menerima penghargaan itu mengungkapkan rasa bangganya atas capaian yang diraih Kementerian PANRB.
Rini mengatakan, bahwa Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus menyebarluaskan kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan. Dengan cara ini masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kebijakan-kebijakan tersebut dapat mengaksesnya dengan baik.
Sebagai informasi, Kementerian PANRB memiliki program Bisa Tanya Kebijakan PANRB sebagai media penyebarluasan kebijakan yang dapat diikuti stakeholder maupun masyarakat secara daring. Kementerian PANRB juga memiliki chatbot SiPanDay serta kanal PPID untuk mengakses permohonan informasi.
Foto: Humas PANRB