Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemendag
Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat mengunjungi Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta, pada (4/10).
Dalam keterangan resminya, Zulkifli mengatakan, “pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik,” ujar Mendag.
Himbauan pemerintah tersebut ternyata di patuhi oleh Medsos TikTok yang akan mengikuti kebijakan pemerintah.
Mendengar hal itu, Mendag pun mengapresiasi media sosial TikTok yang akan mengikuti regulasi Permendag Nomor 31 tahun 2023. Karena itu Kemendag mendukung dan berharap agar media sosial lainnya bisa melakukan hal serupa.
Selain itu Kemendag juga berharap semua medsos yang ada di Indonesia bisa terus mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam bidang-bidang lain agar bisa lebih bermanfaat.
Sebelumnya, ungkap zulkifli, “Pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Tujuannya, agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang,” pungkasnya.
