Pemkab Aceh Tamiang Ancam Turunkan Pangkat PNS jika Langgar Surat Edaran Ini

Aceh Tamiang, Gpriority – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ancam penurunan pangkat terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten itu jika berani melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah setempat tentang larangan melakukan kegiatan keluar daerah, mudik, bahkan cuti terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Surat edaran tersebut di keluarkan dan resmi diterapkan pada Rabu, 10 Mei 2021 kemarin, dengan nomor surat: 440 / 2402, dan langsung ditandatangani oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, alasan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan larangan ASN dan PDPK melakukan kegiatan keluar daerah, mudik, dan pengambilan cuti sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, adalah merupakan upaya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 Apri 2021.

Dan juga menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/7309 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tertulis pada poin B nomor 1 dalam surat edaran itu, pemerintah daerah setempat akan memberikan sanksi untuk PNS dan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tidak hanya ASN, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengancam akan melakukan pemecatan terhadap Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) yang melanggar surat edaran tersebut.

“Untuk PDPK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan sebagai tenaga PDPK,” tulis pada poin B nomor 2 dalam surat edaran itu yang dikutip Gpriority, Selasa, (11/5/2021).

Selanjutnya, dalam edaran itu juga disebutkan, selama masa larangan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menekankan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) serta atasan di kabupaten itu wajib memantau langsung dan mengawasi para ASN dan PDPK masing-masing.

Namun, tulis poin 2 huruf c edaran itu, jika atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap Saudara dan/atau Atasan yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kendati demikian, pemerintah setempat dalam surat edaran tersebut tetap memberikan dispensasi terhadap PNS dan PDPK yang akan melakukan kegiatan keluar daerah yang sifatnya mendesak atau terpaksa atas dasar tugas dari atasan di instansi bekerja, dengan catatan, yang bersangkutan harus melapor dan mendapatkan izin dari Bupati ataupun Sekretaris Daerah (Sekda).

Di jelaskan juga, ini dilakukan pemerintah setempat sebagai bentuk upaya pencegahan dampak Covid-19.

Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang juga meminta kepada seluruh ASN dan PDPK di itu agar dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing untuk tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau kegiatan ke luar daerah lainnya.

Juga mengajak masyarakat agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, dan juga menjaga jarak aman antar individu (physical distancing). Kemudian mengajak masyarakat agar dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Lebih jauh, dalam surat edaran itu disebutkan alasan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan larangan ASN dan PDPK melakukan kegiatan keluar daerah, mudik, dan pengambilan cuti sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, adalah merupakan upaya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 Apri 2021.

Dan juga menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/7309 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.(Zul)