Pemkot Jayapura Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2022

Jayapura, GPriority.co.id-Dalam rangka memperkenalkan Peraturan baru Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2022 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi pemerintah kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (19/10/2022), Pemkot Jayapura yang diwakili Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi di Aula Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Jayapura.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi dan seluruh OPD terkait.

Dalam sambutannya, Robby Awi mengatakan, sosialisasi ini penting karena menyangkut pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah serta pemotongan iuran empat persen dan satu persen dari tunjangan penghasilan dan tunjangan profesi di lingkungan Pemkot Jayapura.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka setiap bulannya ASN mendapat potongan pajak sebesar lima persen dari total gaji per bulan. Rinciannya empat persen akan dibayar oleh pemerintah daerah dan satu persen dibayar oleh pekerja dalam hal ini ASN,” jelasnya.

Dia menjelaskan besaran iuran bagi peserta yang dimaksud ialah upah minimum yang ditetapkan pada kabupaten/kota namun apabila dari kabupaten dan kota belum menetapkan upah minimum maka akan menggunakan upah minimum provinsi.

Mengakhiri sambutannya, Robby berharap dengan adanya sosialisasi ini para OPD bisa memakluminya. (Hs.Foto.Humas Jayapura)