Polisi Ungkap Penyebab Maut KRL vs Taksi Green SM di Bekasi, Sopir Disebut Lalai

Taksi Green SM yang terlibat dalam rangkaian kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur/Foto : Dok. Istimewa Taksi Green SM yang terlibat dalam rangkaian kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kecelakaan maut di perlintasan sebidang Bekasi Timur yang melibatkan taksi Green SM dan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026 lalu.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitiadalam menyebut kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi Green SM.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kompol Gefri Agitiadalam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Gefri menjelaskan kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kendaraan taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, mobil disebut tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel jalur 1.

“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” kata Gefri.

Benturan keras pun tidak terhindarkan hingga menyebabkan kendaraan taksi mengalami kerusakan parah.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan ahli.

Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli terkait kecelakaan.

Polisi juga menyebut pengemudi taksi berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menewaskan total 16 orang dan menyebabkan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan bermula ketika taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan sebelum akhirnya dihantam KRL yang melintas.

Situasi semakin parah setelah salah satu rangkaian KRL tujuan Cikarang melakukan berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden pertama.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kembali mengalami kecelakaan setelah ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek sehingga memicu korban jiwa lebih besar dan gangguan perjalanan kereta di lintas Bekasi.