Jakarta, GPriority.co.id – Polri menggencarkan operasi terpadu untuk memberantas peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia sejak awal Oktober 2026. Penindakan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait di kawasan-kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Kapolri.
Penindakan di Berbagai Daerah
Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Operasi serupa juga dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan, sementara petugas menyita sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Di Riau, 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Sebanyak 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Penindakan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar.
Rangkaian operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Rehabilitasi bagi Pengguna
Kapolri menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh Polri. Ia menilai diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak para bandar semakin terbatas.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Dalam penanganannya, Polri membedakan antara pengguna dengan bandar dan pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polri juga akan memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika. Upaya itu meliputi penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat.
Bagian dari 8 Quick Wins
Langkah pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program 8 Quick Wins Kapolri yang diusung Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Program tersebut mencakup penciptaan ruang publik yang aman, pemberantasan narkoba, judi daring dan penipuan digital, respons cepat melalui layanan 110, layanan SPKT yang ramah korban, transparansi penanganan perkara melalui SP2HP, pembenahan internal, penguatan Polres dan Polsek, serta kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP dengan pendekatan scientific investigation.
Kapolri menegaskan upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu mencegah peredaran narkoba serta menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.
Foto : Divisi Humas Polri
