Prabowo Lantik 270 Kepala Daerah di Istana Presiden 6 Februari Mendatang

Prabowo Lantik 270 Kepala Daerah di Istana Presiden 6 Februari Mendatang Prabowo Lantik 270 Kepala Daerah di Istana Presiden 6 Februari Mendatang

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo siap melantik 270 kepala daerah se-Indonesia di Istana Presiden.

Dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Presiden Prabowo dijadwalkan melantik sekitar 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025 mendatang.

Bima juga menjelaskan jika kepala daerah yang akan dilantik tersebut merupakan gelombang pertama yang hasil pemilihannya tidak menghadapi sengketa atau gugatan di MK.

Dilansir dari laman Kemenpanrb pada Kamis (23/1), Bima mengungkap jika pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 164 B, mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Sebagai informasi, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, juga akan dilantik dalam agenda tersebut.

Mendagri: Ada 3 Opsi Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024

Adapun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memberi usulan 3 opsi pada pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Melalui rapat bersama Komisi II DPR, pada Rabu (22/1) kemarin, Mendagri Tito menyampaikan opsi pertama, yakni pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota oleh presiden di Istana Negara pada 6 Februari 2025.

Opsi tersebut menurutnya lebih efisien karena tidak melampaui batas waktu pelantikan 20 hari sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara opsi kedua diusulkan jika pelantikan gubernur oleh presiden pada 6 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota dilakukan pada 10 Januari 2025.

Kendati demikian, opsi kedua tersebut memerlukan tambahan anggaran karena pelantikan digelar pada hari yang berbeda.

Terakhir, opsi ketiga yang diusulkan Mendagri Tito yaitu pelantikan gubernur oleh presiden di ibu kota negara, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur pada hari setelahnya.

Perlu dicatat, ketiga opsi tersebut dirancang dalam rangka memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Foto : ANTARA