Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyatakan pejabat yang tidak menggunakan angkutan umum pada Rabu (7/5) tidak akan dilantik, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 (Ingub Nomor 6 Tahun 2025) yang mewajibkan seluruh PNS DKI Jakarta menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
“Hari ini saya akan melantik mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota,” kata Pramono di Dukuh Atas. Semua PNS harus taat aturan tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Pramono menekankan pentingnya memberi contoh, dengan mengatakan, “Karena ini bagian dari kita memberi contoh. Saya pun tetap menggunakan angkutan umum,” ucapnya.
Ia menegaskan, tidak ada seorang pun, termasuk dirinya, yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.
“Saya tegaskan, kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota untuk pelantikan tanpa menggunakan angkutan umum, saya tidak akan melantiknya,” katanya.
Aturan ini berlaku bagi sejumlah pejabat tinggi yang dijadwalkan dilantik termasuk calon wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mewajibkan ASN untuk naik transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/5).
Sebagai bukti, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para ASN untuk melakukan selfie atau berswafoto, saat menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
“Swafoto tersebut harus mencantumkan lokasi, waktu, dan tanggal,” kata Chaidir.
Editor: Novita Intan
Foto : Dok. ANTARA
