Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19, pada Selasa (4/6/2024).
Sidang RUU KIA tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan dihadiri 297 dari 575 anggota. RUU KIA ini resmi disahkan menjadi undang-undang sekitar empat bulan setelah diusulkan pada bulan Maret lalu.
Salah satu poin penting dari undang-undang baru ini adalah hak dan kewajiban orang tua saat melahirkan. Misalnya, seorang ibu diberikan cuti minimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi.
Kemudian untuk ayah yang mendampingi istrinya saat melahirkan, berhak mendapat cuti minimal dua hari, dengan opsional tiga hari tambahan jika disepakati. Ayah yang mendampingi istrinya saat keguguran, juya berhak mendapat cuti dua hari.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UUKIA) mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja,minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan dengan upah penuh selama empat bulan pertama dan 75% untuk dua bulan berikutnya.
Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapat istirahat 1,5 bulan dengan upah penuh. Jika hak-hak initidak dipenuhi atau ibu diberhentikan, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum. UU KIA menjamin kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Foto : Ilustrasi / shutterstock
