RUU KSDAH Jadi Pelindung SDA dan Ekosistemnya

Jakarta,GPriority.co.id-Sejak 2016 DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) konservasi sumber daya alam hayati (KSDAH) dan ekosistemnya menggantikan UU no 5 tahun 1990 dengan judul yang sama. Sayangnya hingga saat ini belum berhasil dibahas secara intensif oleh pemerintah dan DPR RI.

Inilah yang menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Untuk itulah pada Senin (13/2/2023), WALHI menggelar konferensi pers terkait dengan RUU ini.

Dijelaskan oleh Yance Arizona, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, RUU KSDAH sangat bagus untuk disahkan menjadi UU. Dengan demikian sumber daya alam dan ekosistemnya dapat terlindungi. “Sangat bagus namun entah kenapa masih belum ada pertemuan dengan pemerintah pusat. Mudah-mudahan di 2023 disahkan menjadi UU,” jelas Yance.

Namun sebelum disahkan menjadi UU, Yance meminta kepada DPR RI untuk meminta masukan kepada masyarakat terutama yang berada di wilayah adat sehingga memiliki nilai dan bisa ditaati bersama oleh pemerintah, masyarakat umum maupun adat.

Yance yakin jika sudah disahkan maka konflik antara masyarakat maupun kriminalisasi tidak akan terjadi lagi.

Masyarakat Wilayah Adat Tamblingan Bali, Putu Wardhana menilai bahwa di dalam RUU ini harus dicantumkan mengenai pelarangan, apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat, pendanaan dan lain sebagainya. “Dengan demikian masyarakat bisa mengetahuinya. Namun alangkah baiknya jika didiskusikan langsung dengan masyarakat sehingga RUU ini bisa memiliki bobot yang lebih baik di mata masyarakat adat,” jelas Putu.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menjelaskan bahwa belum lama ini pemerintah dan DPR RI telah melakukan pertemuan terkait RUU KSDAH. “Pada prinsipnya kami mengapresiasi kinerja DPR RI dengan mengeluarkan RUU ini. Kami yakin setelah disahkan menjadi UU, maka KSDAH menjadi pelindung bagi sumber daya alam hayati dan ekosistem demi meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dengan melibatkan masyarakat serta swasta nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem,” tandas Alue menutup siaran persnya. (Hs.Foto:Hs)