Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : GP Hilal
Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan 3 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Senin (13/11).
“Ketiganya ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres yang berkompetisi dalam pilpres 2024 mendatang,” kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“KPU melaksanakan rapat pleno secara tertutup dalam rangka penetapan pasangan Capres-Cawapres sebagai peserta Pilpres tahun 2024,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin dicalonkan oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Lalu, pasangan Ganjar-Mahfud dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan, pasangan Prabowo-Gibran dicalonkan oleh Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) diantaranya: Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Halik menuturkan bahwa ketiga pasangan Capres-Cawapres telah lolos memenuhi syarat, baik dari jumlah suara partai pengusung, dokumen pendukung, maupun tes kesehatan.
KPU RI juga telah menjadwalkan masa kampanye Pilpres yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024, sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.