Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KAI
Jakarta, Gpriority.co.id – Berlaku mulai hari ini (Kamis,03/08) PT KAI memberikan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang “dengan sengaja” turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Dalam rilisnya, PT KAI menegaskan aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut. Terkait itu jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Sementara bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Menurut Feni, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. “Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ujarnya.
Sedangkan bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Feni menyebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. “Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket,” pungkasnya.