Setelah KPU, Kini DPRD DKI Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Cagub-Cawagub Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah resmi menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Penetapan ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin saat rapat paripurna pada di Jakarta pada Selasa (14/1).

“Secara resmi kami menetapkan saudara Pramono Anung Wibowo dan saudara Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Khoirudin menjelaskan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diperoleh berdasarkan hasil total suara sah yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Khoirudin mengatakan selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan penetapan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2030.

Menurutnya, suara-suara yang masuk ke KPU DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bukti nyata dari partisipasi aktif masyarakat Jakarta dalam proses pemilihan kepala daerah yang telah berjalan lancar, aman, dan damai.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. Semoga amanah yang diberikan masyarakat Jakarta dapat dijalankan dengan sebaik baiknya. Serta mampu membangun perubahan positif yang nyata bagi kemajuan Jakarta,” ujar Khoirudin.

Dia berpesan, meski tantangan yang akan dihadapi tidak ringan, namun dengan komitmen dan kerja keras serta sinergi antara eksekutif dan legislatif maka dirinya yakin Jakarta dapat menjadi kota yang lebih maju bagi seluruh masyarakat Jakarta.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (9/1) lalu.

Foto: GPriority/Dimas A Putra