Kuasa Hukum Pemohon Dalam Sidang MK: Ada Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Fakfak

Jakarta,Gpriority.co.id – Dalam sidang kasus sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Pada Selasa (14/01) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Tim kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Junaedi Rano Wiradinata mengatakan adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik.

Paslon urut 2 diduga melakukan pelanggaran berupa pemberian uang sekitar Rp 2 juta kepada pihak lain untuk dibagikan kepada tujuh orang agar memilih Paslon urut 2.

“Paslon urut 2 diduga melakukan pelanggaran berupa pemberian uang sekitar Rp 2 juta kepada pihak lain untuk dibagikan kepada tujuh orang agar memilih Paslon urut 2,” katanya, tertulis dalam risala hasil sidang MK, dikutip dari mkri.id (14/01)

Pemohon juga mengaku kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan KPU Fakfak dalam menjatuhkan diskualifikasi Paslon 1. Meski demikian Pemohon akhirnya ditetapkan kembali sebagai peserta Pilbup Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat, Pemohon mengaku dirugikan akibat diskualifikasi tersebut berupa waktunya berkurang dalam melakukan kampanye.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara. Menurut kuasa hukum pemohon, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi Paslon 1 selaku Pemohon.

“Yang jelas mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara Pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran,” ujar kuasa hukum Pemohon M Iqbal Sumarlan Putra di hadapan Majelis Hakim Panel 2, dikutip dari mkri.id (14/01)

Pemohon menjelaskan bahwa, ada 5 pelanggaran yang dilakukan diantaranya Pemungutan Suara (KPPS) di 16 TPS terjadi pelanggaranberupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh Kelompok Penyelenggara,

Diketahui, berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara dan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait unggul 3.957 suara dari Paslon 1 selaku Pemohon.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS; memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut; dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. (*)

Foto : Istimewa/Mahkamah Konstitusi