Jakarta, GPriority.co.id – Spanduk Cagub-Cawagub Ridwan Kamil-Suswono terpasang di kawasan kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Spanduk bertulikan “Ridwan Kamil-Suswono RIDO Cagub dan Cawagub Daerah Khusus Jakarta 2024, Jakarta Baru, Jakarta Maju” ini terbentang di atas jembatan penyebrangan orang (JPO) tepat di depan kantor KPU DKI Jakarta.
Tanpa disadari, tidak ada satupun petugas KPU DKI Jakarta yang tau dengan adanya spanduk yang terpasang.
Adapun spanduk yang mejeng di atas JPO Jalan Salemba Raya juga menyematkan sejumlah partai politik pendukung pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono. 12 partai pendukung itu antara lain, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PSI, PKB, NasDem, PPP, Gelora dan Garuda.
Untuk diketahui, KPU DKI Jakarta hanya baru membuka tahapan pencalonan kepala daerah untuk kontestasi Pilgub Jakarta yang dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Adapun tahapan kampanye masing-masing kontestan baru dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian untuk masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.
Dengan dipajangnya spanduk “RIDO” yang terbentang di JPO Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat dekat kantor KPU DKI Jakarta berdasarkan Undang-undang Pilkada sudah menyalahi aturan karena dipasang di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Pramono Anung-Rano Karno akan mendaftar ke KPU DKI untuk mengikuti Pilkada 2024 hari ini, Rabu (28/8). Dikabarkan, paslon itu akan tiba di Kantor KPU DKI Jakarta Pukul 11.00 WIB.
Selain Pramono Anung-Rano Karno, Pasangan Cagub dan Cawagub, Ridwan Kamil-Suswono juga mendaftar ke KPU hari ini pukul 14.30 WIB. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8).
Foto: GPriority/Dimas A Putra
