Tok! UMP DKI Naik Jadi Rp5.729.876

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan kenaikan UMP 2026/Foto Fifi Abdurahman Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan kenaikan UMP 2026/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp5.729.876 pada tahun 2026.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5.396.761.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penetapan kenaikan UMP tersebut telah disepakati melalui beberapa kali rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

Dia menambahkan, kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, bahwa penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen. Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, nilai alfa yang digunakan sebesar 0,75.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan diatas inflasi yang ada di Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan UMP tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan nominal upah, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dunia usaha serta kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.

Untuk memastikan kenaikan UMP tetap berada di atas inflasi daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah subsidi, antara lain subsidi transportasi publik bagi buruh, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya.

Selain itu, tersedia pula berbagai program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pengusaha dan pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku UMKM.

“Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal baik dari sisi buruh maupun pengusaha,” pungkas Pramono.