Tanda Tangan Digital Apakah Aman dan Sah?

Makassar,Gpriority-Apakan tanda tangan digital aman dan sah? Jawabannya ada di dalam Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo kembali dilaksanakan secara virtual di Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 September 2021. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema kali ini adalah “Tanda Tangan Digital, Apakah Aman dan Sah?”.

Program kali ini dipandu Ginar Ayuningtyas dan menghadirkan 677 peserta dan empat narasumber yang terdiri dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar, Aryati Puspasari; Sekretaris Perusahaan Digisign.id, Ari Widiatmoko; Ketua Asosiasi Pengusaha Perancang Mode Indonesia (APPMI) Sulsel, Ida Farida Noer; serta Komika, Akbar. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan 57.550 orang peserta.

Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. Tampil berikutnya adalah Aryati Puspasari sebagai pemateri pertama dengan paparan bertema “Keterampilan Dasar Digital dalam Pekerjaan”. Dia mengungkapkan, manusia masa kini dituntut cerdas menggunakan aplikasi atau berbagai sarana digital dalam menghadapi perubahan. “Literasi digital membantu pengguna lebih melek teknologi,” katanya.

Ari Widiatmoko, sebagai pembicara kedua mengupas materi “Tanda Tangan Elektronik di Era Digital”. Menurut dia, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang berisi informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait informasi elektronik lainnya sebagai alat verifikasi atau otentikasi. Dalam UU ITE, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum sah selama memenuhi syarat seperti identitas, integritas, dan nirsangkal.

Adapun Akbar, sebagai pemateri ketiga, membawakan tema “Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik di Dunia Digital”. Dia mengatakan, seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari, pengguna internet harus menjunjung norma kesopanan dan memahami apa yang akan ditulis. Hal ini demi meminimalisir salah penafsiran karena salah tulis atau miskomunikasi.

Ida Noer Haris sebagai pemateri pamungkas menyampaikan tema mengenai “Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital”. Demi alasan keamanan, dia menyarankan agar warganet menghindari penggunaan Wi-Fi gratis untuk layanan pembayaran yang ada di telepon seluler. “Jika tidak mendesak, sebaiknya tunda dulu melakukan transaksi keuangan,” saran dia.

Selanjutnya, Ginar Ayuningtyas selaku moderator memandu sesi tanya jawab yang disambut hangat oleh peserta. Dalam kesempatan tersebut, peserta dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Sepuluh penanya beruntung berhak mendapatkan hadiah berupa uang elektronik masing-masing senilai Rp100.000 dari panitia.

“Bagaimana memilih aplikasi tanda tangan digital yang ada dan menjelaskan tentang jaminan keamanan penggunaan aplikasi kepada orang tua?” tanya Fardhan, salah satu peserta webinar. Menurut Ari Widiatmoko, saat ini terdapat tujuh aplikasi tanda tangan digital yang sudah diakui oleh pemerintah dengan tingkat keamanan tinggi.

Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan informatif yang disampaikan narasumber terpercaya. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.(Hs.Foto.Dyandra Promosindo)